Kepala Desa Cipanas menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan pembangunan yang inklusif melalui partisipasinya dalam dua kegiatan penting, yaitu Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten 2026 tingkat Kecamatan Cipanas.
Pendampingan Hukum untuk Pengelolaan Dana Desa yang Transparan dan Akuntabel
Dalam upaya memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan sesuai dengan regulasi, Kepala Desa Cipanas menghadiri kegiatan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur.
Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai aspek-aspek hukum yang terkait dengan pengelolaan dana desa. Materi yang dibahas antara lain:
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang dana desa
- Prinsip-prinsipGood Governance dalam pengelolaan keuangan desa
- Prosedur pengelolaan BUMDES
- Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban dana desa
- Studi kasus dan diskusi interaktif terkait permasalahan hukum yang sering muncul dalam pengelolaan dana desa
Dengan mengikuti pendampingan hukum ini, Kepala Desa Cipanas berharap dapat meningkatkan akuntabilitas dan mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk berbagi pengalaman dan berdiskusi dengan kepala desa lainnya mengenai praktik-praktik baik dalam pengelolaan dana desa.
Musrenbang RKPD sebagai Wadah Aspirasi Masyarakat
Selain mengikuti pendampingan hukum, Kepala Desa Cipanas juga aktif berpartisipasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten 2026 tingkat Kecamatan Cipanas. Musrenbang ini merupakan forum penting bagi seluruh stakeholder pembangunan di tingkat kecamatan untuk menyusun rencana pembangunan daerah yang lebih baik.
Dalam Musrenbang ini, Kepala Desa Cipanas menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Desa Cipanas terkait dengan berbagai bidang, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Ia juga turut serta dalam merumuskan prioritas pembangunan desa yang akan diajukan ke tingkat kabupaten.
Partisipasi aktif Kepala Desa Cipanas dalam Musrenbang RKPD menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Ia percaya bahwa dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, program-program yang dihasilkan akan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Dampak Positif bagi Masyarakat Desa Cipanas
Keikutsertaan Kepala Desa Cipanas dalam Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa dan Musrenbang RKPD diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Cipanas, antara lain:
- Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa: Dengan pemahaman yang baik mengenai aspek hukum dan prinsip-prinsipGood Governance , pengelolaan dana desa akan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
- Percepatan pembangunan desa: Melalui Musrenbang RKPD, aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat tersalurkan dengan baik. Hal ini akan mempercepat proses pembangunan desa di berbagai bidang.
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat: Dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan yang tepat sasaran, diharapkan kesejahteraan masyarakat Desa Cipanas akan semakin meningkat.
Kedua kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa Kepala Desa Cipanas memiliki visi yang jelas dalam membangun desa yang maju, mandiri, dan berkeadilan. Ia menyadari bahwa tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan yang inklusif merupakan kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.